SIMALUNGUN — Satu unit rumah kosong menjadi saksi bisu, pasca personil Unit Reskrim Polsek Bandar Huluan (Eks Polsek Perdagangan; red) melakukan penggrebekan dan dua orang pria diamankan petugas, berikut sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.
Sebelumnya, petugas menerima laporan warga menyebutkan, aktivitas ilegal di rumah kosong milik Almarhum Burhanudin Op, tepatnya di Huta I, Nagori Bandar Rejo, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, Senin (13/04/2026), sekira pukul 12.30 WIB.
Informasi diperoleh, saat itu petugas mengamankan pria berinisial WA (29) warga di Huta VIII, Nagori Bandar Rejo, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun bersama DP (36), berdomisili di Dusun V, Desa Sei Rakyat, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.
Dalam keterangan persnya, Kapolsek Bandar Huluan IPTU Patar Banjarnahor, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim IPDA Amri Sitanggang, S.H., secara tertulis menjelaskan, aktivitas ilegal pelaku dilaporkan masyarakat pada hari Senin pagi sekira pukul 09.00 WIB.
"Dalam laporan itu, warga mengungkapkan bahwa di rumah kosong milik almarhum Burhanudin Op, adanya aktivitas pelaku terkait penyalahgunaan dan transaksi narkotika, " sebut Kanit Reskrim IPDA Amri Sitanggang, S.H.
Selanjutnya, IPDA Amri Sitanggang, S.H., menuturkan, pada saat melakukan penggerebekan tersebut, pihaknya menghubungi Karim selaku Gamot Huta I, Nagori Bandar Rejo dan selanjutnya, mendampingi serta memastikan proses penggeledahan terlaksana sesuai SOP.
"Setelah berkoodinasi, Karim selaku Gamot Huta I, Nagori Bandar Rejo turut mendampingi serta memastikan proses penggeledahan berjalan sesuai prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, ” ucap IPDA Amri Sitanggang.
Lebih lanjut, petugas menemukan barang bukti dari tangan kiri pria berinisial WA yakni, satu plastik klip berukuran sedang dan di dalamnya terdapat dua plastik klip berukuran kecil, berisi narkotika jenis sabu dan dari tas sandang berwarna hitam juga didapati barang bukti.
"Selain itu, dari dalam tas sandang hitam milik W.A. ditemukan dompet kuning bertuliskan “Why” yang berisi plastik klip kosong, satu unit timbangan elektrik warna hitam, serta dua buah sekop plastik, " terang Kanit Reskrim Polsek Bandar Huluan.
Tak hanya itu, petugas mengamankan dua bungkus plastik klip sedang berisi sabu, satu unit bong yang terbuat dari botol plastik merek Coca-Cola lengkap dengan dua buah pipet plastik dan satu kaca pyrex berisikan sisa bakaran narkoba.
Kemudian, satu unit handphone bermerk Samsung warna hitam, sebuah gunting kecil warna merah, korek api, serta uang tunai senilai Rp 400.000, - dan berdasarkan pengakuan ke dua pelaku, merupakan hasil transaksi. Setelah sabu-sabu disatukan dan dilakukan penimbangan, seberat 2, 69 Gram totalnya.
Kemudian, pelaku WA mengakui seluruh barang bukti yang diamankan tersebut merupakan miliknya dan kepada petugas, WA mengakui barang bukti tersebut, dibeli dari seorang pria berinisial A alias P pada hari Minggu (12/04/2026), sekira pukul 15.00 WIB.
"Kini WA resmi ditetapkan sebagai tersangka dan diakuinya, saat bertransaksi dengan pemasok tidak jauh dari lokasi penggrebekan seharga Rp500.000 per gram, ” kata Kanit Reskrim Polsek Bandar Huluan.
Satu jam sebelumnya, lanjut Kanit Reskrim Polsek Bandar Huluan mengungkapkan, pengakuan ke dua tersangka telah mengkonsumsi sabu di dalam rumah kosong, menggunakan rakitan alat hisap yang sudah diamankan petugas.
Sementara, IPTU Patar Banjarnahor menambahkan, untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, maka pihaknya akan menyerahkan ke dua tersangka kepada Satnarkoba Polres Simalungun berikut seluruh barang bukti milik ke duanya.
"Saat ini kebdua tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Bandar Huluan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan ini merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba, " ujar Kapolsek menegaskan.
Sementara, Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry membenarkan, pihak Polsek Bandar Huluan telah mengamankan dua tersangka berikut barang bukti dalam kasus narkoba di Nagori Bandar Rejo, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun.
"Kami akan terus bertindak tegas terhadap siapapun yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum kami. Kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, " sebut AKP Verry Purba dalam keterangan persnya. (rel)

Updates.