SIMALUNGUN – Belasan merk rokok ilegal (tanpa cukai; red) bebas beredar dan dapat dengan mudah dibeli di setiap kios rokok tanpa adanya tindakan hukum selama ini. Bahkan, pedagang kios grosir menjadi penadah pasokan rokok tak bercukai ini, demi meraup keuntungan lebih.
Meskipun, warga mengungkapkan sejumlah merk rokok tak bercukai ini diragukan mutu dan kualitas tembakaunya. Namun, pemilik kios rokok tanpa keraguan memamerkan berbagai merk rokok ilegal di etalase untuk memudahkan pembelinya.

Informasi dihimpun, keberadaan rokok ilegal tak sulit dicari peminatnya di sepanjang ruas jalan provinsi, jurusan Kelurahan Kerasaan I menuju ke Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Selasa (17/02/2026), sekira pukul 19.00 WIB.
"Masyarakat mendesak pihak Bea Cukai Kota Pematangsiantar dan Simalungun bersama pihak Kepolisian melakukan razia rokok ilegal di setiap kios eceran dan pedagang grosir di wilayah hukum Polsek Perdagangan, " ungkap pria berinisial Hen.

Kemudian, maraknya peredaran rokok ilegal sejak lama menjadi sorotan warga dan hal ini, mengakibatkan kerugian negara. Selain itu, rokok ilegal ini melanggar perundang-undangan dan akibatnya, persaingan usaha tidak sehat.
"Dugaan pasokan ilegal ini dibackingi oknum polisi setempat dan kalangan masyarakat mendesak pihak berwenang melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap pelaku dan memusnahkan rokok tanpa cukai tersebut, " tutup nara sumber.
Hingga rilis berita ini dilansir ke publik, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang, Bea dan Cukai maupun pihak Kepolisian terkait maraknya peredaran rokok ilegal dengan mutu dan kualitas diragukan serta secara nyata merugikan keuangan negara.

Updates.