SIMALUNGUN - Meskipun kalangan warga telah mengungkapkan sekaligus menjelaskan, tentang zonasi keberadaan tempat hiburan malam di pusat Kota Perdagangan tersebut menyalahi aturan dan ketentuan perizinan resmi yang diberlakukan pemerintah.
Informasi dihimpun, terkait sikap warga yang menolak keberadaan THM Brewzy & Bar (Diskotik; red) berada di pusat kota, tepatnya di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Selasa (17/02/2026), sekira pukul 14.00 WIB.
"Unsur Pimpinan Kecamatan Bandar terkesan melakukan pembiaraan terhadap tempat hiburan malam yang ditolak keberadaannya oleh kalangan masyarakat setempat, " sebut warga yang tidak bersedia disebut namanya.
Menurut, pria yang juga warga setempat mengutarakan, dirinya mengetahui adanya pertemuan antara pihak pengusaha tempat hiburan malam itu dengan kalangan intelektual dan tokoh muda di lokasi warung kopi tak jauh dari lokasi tempat hiburan malam tersebut.
"Di Warkop sebelah gedung THM pertemuan perwakilan ownernya dengan tokoh muda dan yang mewakili kelompok terpelajar setempat. Namun, hal apa yang dibahas, kita tidak dapatkan info, " terang warga tersebut.
Selanjutnya, diperoleh informasi lebih lanjut tentang kelanjutan pertemuan pihak pengusaha THM itu dan dihadiri sejumlah tokoh muda serta tokoh dari dunia pendidikan bersama pihak Pemerintah Kecamatan Bandar, bertempat di Makopolsek Perdagangan.
"Nggak tau kita tujuan pertemuan itu, dalam rangka apa dan soal apa yang dibahas. Namun, yang kita ketahui, aktivitas di THM itu tetap berlanjut, " pungkas nara sumber.
Selain itu, warga dikejutkan informasi yang beredar yakni, keributan yang terjadi di lokasi THM ilegal itu. Menurut, keterangan nara sumber, beberapa hari yang lalu terjadi bentrok antar dua kelompok pemuda sesama pengunjung di THM Brewzy & Bar tersebut.
"Kegelisahan dan kerendahan masyarakat yang menolak keberadaan tempat hiburan malam itu identik dengan tindak kekerasan. Namun, Uspika Bandar terkesan mendukung pihak pengusahanya dan apatis terhadap dampak negatif akibat keberadaan tempat dugem tersebut, " tandas nara sumber.
Terpisah, Camat Bandar Supardi dan Kapolsek Perdagangan IPTU Patar Banjarnahor, belum dapat dikonfirmasi lebih lanjut terkait perkembangan informasi yang disampaikan masyarakat terkait keberadaan tempat hiburan malam itu, hingga rilis berita ini dilansir ke publik.
Sebelumnya diberitakan,
Kalangan masyarakat mengungkapkan keresahannya dan menolak keberadaan gedung berlantai dua, tanpa izin resmi difungsikan menjadi Tempat Hiburan Malam (THM; red), Diskotik Brewzy & Bar yang identik dengan minuman keras, narkoba dan wanita penghibur.
Seterusnya, berdasarkan informasi yang dihimpun, menurut keterangan warga aktivitas di lantai satu gedung yang sama difungsikan berdasarkan izinnya, menjadi tempat usaha rekreasi dan gelanggang olahraga yakni adu ketangkasan billiard Brew & Shoot.
Informasi dihimpun, penolakan Diskotik Brewzy & Bar berdasarkan ketentuan zonasinya berada di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Minggu (14/02/2026), sekira pukul 09.00 WIB.
"Sudah beraktivitas THM Brewzy dan Bar itu dan pengusahanya berinisial FRN, berdomisili di Kecamatan Bandar Masilam, " kata nara sumber.
Sementara, Supardi selaku Camat Bandar saat ditemui membenarkan, informasi keberadaan gedung yang berfungsi sebagai gelanggang adu ketangkasan billiard serta tempat hiburan malam dilantai dua gedung tersebut.
"Iya, gelanggang olahraga adu ketangkasan billiard ada izinnya. Namun, sampai saat ini, saya belum pernah bertemu dengan pihak pengusahanya, " kata Camat Supardi singkat.
Terpisah, Kapolsek Perdagangan IPTU Patar Banjarnahor, S.H., melalui sambungan pesan percakapan selularnya dikonfirmasi menyampaikan, pihaknya sedang mendalami informasi terkait aktivitas di THM Brewzy & Bar.
"Iya, Pak, sedang kita dalami dan makasih, " sebut Kapolsek Perdagangan singkat, Minggu (15/02/2026), sekira pukul 10.40 WIB.

Updates.