SIMALUNGUN - Sebanyak 219 kasus narkoba diungkap dan ditangani personel Satuan Narkoba Polres Simalungun rentang waktu sepanjang tahun 2025 yang lalu.
Informasi dan data tersebut menunjukkan peningkatan sebanyak 29, 41 %, dari jumlah kasus yang ditangani pada tahun 2024 lalu yaitu, 201 kasus telah diproses hukum.
Hal ini disampaikan, saat konferensi pers dan rilis akhir tahun 2025 lalu di Polres Simalungun, dilansir dari narasi media siber, Jumat (06/02/2026), sekira pukul 17.00 WIB.
Selanjutnya, masyarakat berulang kali melaporkan jaringan peredaran narkotika jenis sabu dikendalikan sosok pria bernama Danu dan Adi Goreng.
Nara sumber mengungkapkan, sosok pria bernama Danu saat ini berdomisili di rumah kontrakan, di Kampung V, Nagori Kandangan, Kecamatan Pematang Bandar.
Sedangkan, Adi Goreng berada di Pasar I A, jalan Radjamin Purba, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar dan Adi Goreng menerima pasokan sabu dari Danu.
.
Sementara, aktivitas peredaran dan transaksi narkotika jenis sabu pasokan dari Danu di wilayah Kecamatan Gunung Malela dikendalikan sosok Eko bersama Nanang.
Eko dan Nanang merupakan warga Nagori Bandar Siantar dan kerap mangkal di lokasi Komplek Bukit Maraja, Nagori Sahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela.
Warga menegaskan, fakta semua nama tersebut, tidak fiktif dan narasi berita ini bukanlah opini. Maka, jawabannya setelah rilis berita ini dilansir ke publik.
Semua pelaku dalam satu jaringan peredaran narkoba dan jika polisi tidak melakukan penangkapan, maka masyarakat dapat menyimpulkan dan berasumsi liar.
Terpisah, hingga rilis berita ini dilansir ke publik, Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang belum dapat dikonfirmasi terkait informasi pelaku peredaran narkoba.

Updates.