Kasat Reskrim Polres Simalungun: Status DPO Ditetapkan Terhadap Ke Dua Pelaku Cabul di Silau Kahean

    Kasat Reskrim Polres Simalungun: Status DPO Ditetapkan Terhadap Ke Dua Pelaku Cabul di Silau Kahean
    Keterangan Foto; Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manullang, S.H.

    SIMALUNGUN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim; red) Polres Simalungun kembali menyampaikan klarifikasi berkaitan dengan kasus pencabulan anak di bawah umur melalui pesan Aplikasi WhatsApp Grup Humas Polres Simalungun, Kamis (12/02/2026), sekira pukul 14.53 WIB.

    Menurut, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun, AKP Herison Manullang, S.H., secara tegas menyampaikan, bahwa pihaknya terus melakukan penyelidikan intensif untuk menangkap kedua pelaku yang kini telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO; red).

    "Satreskrim Polres Simalungun membantah keras tudingan penelantaran penanganan kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun, " tegas AKP Herison Manullang, S.H., mengawali penyampaiannya secara tertulis.

    Selain menanggapi pemberitaan yang menyebut penyidik menyuruh pelapor mencari pelaku sendiri, lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Simalungun menegaskan, penyampaian klarifikasi awal, Sabtu (06/12/2025), sekira pukul 11.22 WIB.

    "Sampai saat ini, personil Satreskrim Polres Simalungun terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku tersebut, " kata Kasat Reskrim Polres Simalungun tegas.

    Selanjutnya, Ia menerangkan, iika diketahui keberadaan pelaku, maka pihaknya segera bertindak dan melakukan upaya paksa. Ia menekankan, dalam hal ini melakukan penangkapan terhadap pelaku dan diproses tuntas.

    "Sejauh ini, penanganan kasus pencabulan dengan nomor laporan polisi LP/B/325/XL/2024/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumut yang dilaporkan pada 5 November 2024 tersebut telah ditangani secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku, " terang AKP Herison Manullang, S.H.

    Lebih lanjut, terkait dugaan ke dua tersangka pria berinisial JD dan RS merupakan pelaku pencabulan terhadap korban berinisial Mawar (14) yang terjadi pada tanggal 1 November 2024 dan 22 Oktober 2024 yang lalu.

    "Satreskrim Polres Simalungun telah menetapkan dan menerbitkan status ke pelakunya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO; red). dan ditegaskan, Polres Simalungun serius dan berkomitmen menangani kasus ini, " jelas AKP Herison.

    Kemudian, AKP Herison Manullang mengatakan, pihaknya merespon tudingan yang menyebutkan, oknum penyidik meminta keluarga korban untuk mencari alamat pelaku sendiri tersebut, segera diperiksa secara internal.

    "Terkait ucapan penyidik pembantu yang menangani perkara tersebut, akan dicek kebenaran ucapannya. Kami tunjukkan komitmen institusi untuk memastikan seluruh anggota menjalankan tugas sesuai kode etik dan profesionalisme Polri, " imbuh Kasat Reskrim Polres Simalungun.

    Meskipun, kesulitan untuk melakukan penangkapan terhadap ke dua pelaku tersebut, kata Kasat Reskrim menjelaskan, bahwa hal ini bukan karena kelalaian atau diskriminasi terhadap pelapor yang berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah. 

    "Kendala utama dalam penangkapan adalah pelaku yang terus berpindah tempat dan diduga ada pihak menyembunyikan keberadaannya untuk menghindari penangkapan, " ujar Kasat Reskrim Polres Simalungun.

    Kemudian, AKP Herison Manullang, S.H., menambahkan, pihaknya tidak pernah berhenti dan hingga saat ini, masih terus melakukan penyelidikan serta berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk melacak keberadaan ke dua pelaku.

    "Polres Simalungun secara tegas menyatakan, tidak ada perbedaan perlakuan dalam penanganan kasus. Semua sama, tidak ada perbedaan status ekonomi pelapor. Penanganan laporan dilakukan secara profesional dengan acuan Standard Operating Procedure (SOP) di institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia, ' imbuhnya.

    AKP Herison Manullang, S.H., mengatakan, pihaknya sangat memahami keresahan keluarga korban dan dalam prosesnya, penindakan hukum memiliki tahapan yang harus dijalankan secara profesional.

    "Status DPO yang sudah diterbitkan menunjukkan keseriusan kami dalam menangkap pelaku, " ujar Kasat Reskrim meyakinkan.

    Di akhir penyampaiannya, AKP Herison Manullang menyampaikan, apabila masyarakat telah mengetahui keberadaan ke dua pelaku tersebut, dihimbau agar melapor kepada pihak kepolisian.

    "Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat diperlukan dalam upaya penangkapan pelaku kejahatan, terutama dalam kasus yang menyangkut kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, " tutup Kasat Reskrim Polres Simalungun. (rel)

    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Polres Simalungun Raih 3 Penghargaan Kinerja...

    Artikel Berikutnya

    Warga Ungkap Jaringan Narkoba di Nagori...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pelaku Penembakan Tito Karnavian Sewaktu Menjadi Kapolda Papua Berhasil Dilumpuhkan Satgas Ops Damai Cartenz
    Kodim 1714/Puncak Jaya Gelar Upacara Korps Kenaikan Pangkat Bintara
    UNIFIL Gelar Upacara Memorial untuk Tiga Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon Selatan
    Pengamanan Humanis Babinsa Mapurujaya di Prosesi Ibadah dan Jalan Salib
    Pererat Kemitraan Strategis, Panglima TNI Terima Courtesy Call Panglima Angkatan Tentera Malaysia

    Ikuti Kami