SIMALUNGUN - Kabar yang beredar di kalangan masyarakat mengungkapkan, dua kelompok pemuda terlibat bentrokan fisik saat berada di dalam diskotik atau tempat hiburan malam Ilegal Brewzy & Barpada Minggu dini hari (15/02/2026), menuai berbagai tanggapan miring.
Informasi dari nara sumber mengungkapkan, seorang pemuda menjadi korban saat bentrokan terjadi di THM Brewzy, Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Kamis (10/02/2026), sekira pukul 16.00 WIB.
"Masyarakat di Perdagangan ini semakin resah. Meskipun, tidak memiliki izin resmi Diskotik Brewzy itu tetap beraktivitas. Pemerintah Kecamatan Bandar dan pihak Kepolisian setempat tutup mata, " ungkap nara sumber kesal.
Selanjutnya, nara sumber mengatakan, warga mengetahui pihak Pemerintah Kecamatan Bandar mengadakan pertemuan dengan pengusaha THM Brewzy di Mapolsek Perdagangan. Hal ini, menjadi sorotan dan muncullah tudingan miring terkait kelanjutan aktivitas THM itu.
"Kita selaku warga setempat berkesimpulan aktivitas di THM Brewzy bebas beraktivitas setelah masing-masing oknum pejabat di Kecamatan Bandar menerima upetinya, " terang nara sumber.
Lebih lanjut, nara sumber menegaskan, sangat kecewa bila aktivitas THM Brewzy itu tetap beraktivitas secara ilegal tanpa adanya penindakan Forkopimca Bandar, terlebih saat ini momen pelaksanaan ibadah berpuasa bulan Ramadhan tahun Masehi 2026/ Hijiriah 2047.
"Kecewa masyarakat dikarenakan aktivitas THM Brewzy tetap berlanjut dan diduga oknum Camat Bandar dan oknum petugas Kepolisian tidak peduli, setelah menerima amplop dari pengusahanya, " pungkas nara sumber.
Terpisah, Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.I.K., S.H., M.H., dimintai tanggapannya melalui pesan percakapan selularnya, hingga rilis berita ini dilansir ke publik terkesan enggan merespon dan menyampaikan tanggapannya soal THM Brewzy di Perdagangan.
Sebelumnya diberitakan, kalangan warga telah mengungkapkan sekaligus menjelaskan, tentang zonasi keberadaan tempat hiburan malam di pusat Kota Perdagangan tersebut menyalahi aturan dan ketentuan perizinan resmi diberlakukan pemerintah tidak ada pengaruhnya.
Informasi dihimpun, terkait sikap warga yang menolak keberadaan THM Brewzy & Bar (Diskotik; red) berada di pusat kota, tepatnya di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Selasa (17/02/2026), sekira pukul 14.00 WIB.
"Unsur Pimpinan Kecamatan Bandar terkesan melakukan pembiaraan terhadap tempat hiburan malam yang ditolak keberadaannya oleh kalangan masyarakat setempat, " sebut warga yang tidak bersedia disebut namanya.
Menurut, pria yang juga warga setempat mengutarakan, dirinya mengetahui adanya pertemuan antara pihak pengusaha tempat hiburan malam itu dengan kalangan intelektual dan tokoh muda di lokasi warung kopi tak jauh dari lokasi tempat hiburan malam tersebut.
"Di Warkop sebelah gedung THM pertemuan perwakilan ownernya dengan tokoh muda dan yang mewakili kelompok terpelajar setempat. Namun, hal apa yang dibahas, kita tidak dapatkan info, " terang warga tersebut.
Selanjutnya, diperoleh informasi lebih lanjut tentang kelanjutan pertemuan pihak pengusaha THM itu dan dihadiri sejumlah tokoh muda serta tokoh dari dunia pendidikan bersama pihak Pemerintah Kecamatan Bandar, bertempat di Makopolsek Perdagangan.
"Nggak tau kita tujuan pertemuan itu, dalam rangka apa dan soal apa yang dibahas. Namun, yang kita ketahui, aktivitas di THM itu tetap berlanjut, " pungkas nara sumber.
Selain itu, warga dikejutkan informasi yang beredar yakni, keributan yang terjadi di lokasi THM ilegal itu. Menurut, keterangan nara sumber, beberapa hari yang lalu terjadi bentrok antar dua kelompok pemuda sesama pengunjung di THM Brewzy & Bar tersebut.
"Kegelisahan dan keresahan masyarakat yang menolak keberadaan tempat hiburan malam itu identik dengan tindak kekerasan. Namun, Uspika Bandar terkesan mendukung pihak pengusahanya dan apatis terhadap dampak negatif akibat keberadaan tempat dugem tersebut, " tandas nara sumber.
Sementara, Supardi selaku Camat Bandar saat ditemui membenarkan, informasi keberadaan gedung yang berfungsi sebagai gelanggang adu ketangkasan billiard serta tempat hiburan malam dilantai dua gedung tersebut.
"Iya, gelanggang olahraga adu ketangkasan billiard ada izinnya. Namun, sampai saat ini, saya belum pernah bertemu dengan pihak pengusahanya, " kata Camat Supardi singkat.
Terpisah, Kapolsek Perdagangan IPTU Patar Banjarnahor, S.H., melalui sambungan pesan percakapan selularnya dikonfirmasi menyampaikan, pihaknya sedang mendalami informasi terkait aktivitas di THM Brewzy & Bar.
"Iya, Pak, sedang kita dalami dan makasih, " sebut Kapolsek Perdagangan singkat, Minggu (15/02/2026), sekira pukul 10.40 WIB.

Updates.