Kapolsek Gunung Malela Pimpin Penanganan Jasad Pria di Perumnas Batu VI, Akhir Hayat Korban Diikhlaskan

    Kapolsek Gunung Malela Pimpin Penanganan Jasad Pria di Perumnas Batu VI, Akhir Hayat Korban Diikhlaskan
    Keterangan Foto : Istimewa

    SIMALUNGUN - Kalangan masyarakat sontak terkejut saat kabar penemuan jasad seorang pria Jon Roy Purba (51) tergeletak di dalam parit pasangan, sekitar kediamannya dan Raja Yospin Surbakti (19) tetangganya yang pertama kali menemukannya.

    Informasi diperoleh, berdasarkan keterangan sejumlah saksi, merupakan sanak keluarga mengatakan, bahwa sebelumnya korban berlebihan mengkonsumsi tuak dan saat berjalan terhuyung-huyung, tak bisa mengontrol dirinya.

    Akhir perjalanan Jon Roy Purba disebut cukup dramatis setelah dirinya juga terpeleset di parit, jalan Kemiri, Nomor 1, Huta IV, Nagori Lestari Indah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sabtu (18/04/2026), sekira pukul 06.00 WIB.

    Awalnya, Raja Yospin Surbakti (19) mendapati, sosok pria di dalam parit pasangan seketika kaget dan spontan berteriak. Teriakan itu terdengar adik korban, Diatei Tupa Purba (40) dan melihat abangnya tak lagi bernyawa.

    Selanjutnya, dibantu warga setempat seterusnya jasad korban dievakuasi ke dalam rumahnya, Perumnas Batu VI, Nagori Lestari Indah, Kecamatan Siantar dan atas insiden tersebut, Monang Sirait (42) berdomisili di lokasi yang sama dan Ia personel Bhabinkamtibmas setempat resmi melapor pada pagi harinya.  

    Laporan direspon dan ditindaklanjuti, Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., bergegas menuju ke lokasi kejadian bersama personel Polsek Gunung Malela. Dipimpin Kapolsek, setibanya di tempat kejadian perkara melakukan serangkaian tindakan. 

    “Setibanya di TKP, kami segera melakukan pemeriksaan luar terhadap tubuh korban dengan dibantu pihak medis dari Puskesmas Perumnas Batu VI. Dari hasil pemeriksaan tersebut, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban, ” ucap AKP Hengky.

    Ia mengatakan, keterangan para saksi yang dihimpun di lokasi kejadian, termasuk abang kandung korban Herdri Fernando Sanco Purba (52) dan ibu korban Maridup Saragi (77), diduga kuat almarhum Jon Roy Purba terjatuh ke dalam parit pembuangan ketika dalam perjalanan pulang ke rumah dengan berjalan kaki. 

    "Almarhum diketahui telah mengonsumsi minuman tuak sebelum kejadian nahas tersebut berlangsung. Kami duga korban terpeleset dan jatuh ke dalam parit dalam kondisi dipengaruhi minuman keras jenis tuak. Namun demikian, penyelidikan tetap kami lakukan secara prosedural, ” sebut AKP Hengky lebih lanjut.

    Lebih lanjut, AKP Hengky B Siahaan menerangkan, pihaknya berkoordinasi dengan pihak keluarga almarhum Jon Roy Purba maka dinyatakan keluarga tidak keberatan dan ikhlas menerima takdir kematiannya.

    "Keluarga menerima dan tidak keberatan atas meninggalnya almarhum dan pihak keluarga, secara tertulis, membuat pernyataan resmi terkait jasad korban tidak diautopsi maupun visum sebagaimana perlakuan terhadap jenazah, " terang Kapolsek.

    Kemudian,  berdasarkan pernyataan tertulis pihak keluarga maka, pihak Kepolisian menyerahkan, jasad almarhum Jon Roy Purba dan pihak keluarga menerimanya untuk kelanjutan proses pemakaman sesuai adat dan kepercayaan.

    Tindakan kepolisian yang dilaksanakan di lapangan meliputi pembuatan laporan polisi, pengecekan dan pembuatan sketsa TKP, pembuatan berita acara pemeriksaan di lokasi kejadian, pencatatan keterangan para saksi, serta pelaporan kepada atasan.

    Seluruh rangkaian kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Kapolsek AKP Hengky B. Siahaan beserta jajaran, termasuk Kanit Reskrim Ipda Bolon Hot Situngkir, Kanit Patroli Aiptu Agusanta Ginting, serta sejumlah personel Bhabinkamtibmas dan Reskrim Polsek Gunung Malela.

    Hingga berita ini diturunkan, kasus penemuan mayat tersebut masih dalam penyelidikan pihak kepolisian dengan status non-pidana, dan tidak ditemukan barang bukti maupun kerugian materil dalam kejadian ini. (rel) 

    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Tim Opsnal Reskrim Polsek Gunung Malela...

    Artikel Berikutnya

    FW Alias Danu Dituding Kebal Hukum, Kurun...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    FW Alias Danu Dituding Kebal Hukum, Kurun Waktu Setahun Kuasai Jaringan di Wilkum Polsek Bandar Huluan
    Tersangka Tambang Ilegal AT Mangkir, Polisi Siap Jemput Paksa
    Kunjungi Lanud Sultan Hasanuddin, Kasau Tekankan Perwira TNI AU Harus Adaptif, Berkarakter, dan Tunjukkan Kualitas Kepemimpinan
    Abdullah Rasyid: Dari Penjara ke Pembinaan, Momentum KUHP–KUHAP Baru dan Peran Bapas dalam Revolusi Pemasyarakatan
    Hari Jadi Ke-27 Kota Banjarbaru, Komandan Lanud Sjamsudin Noor Dukung Visi dan Pertegas Sinergi Menuju Banjarbaru Emas

    Ikuti Kami