SIMALUNGUN - Seorang pria diamankan ke Mako Polsek Gunung Malela, berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada petugas, terkait aktivitas pelaku peredaran dan transaksi narkoba. Petugas tak membuang waktu, langsung tancap gas ke lokasi.
Selanjutnya, respon petugas melakukan penyelidikan danIndra Kurnia Silalahi (34) pelakunya. Kemudian, petugas mendatangi dan meringkusnya saat berada di depan Rumah Makan Rido setelah mendapati 2, 25 Gram narkotika jenis sabu dari tangannya.
Petugas melakukan pengintaian gerak gerik pelaku dan saat yang tepat, meringkusnya di depan Rumah Makan Rido, di Jalan Akasia Raya, Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sabtu (18/04/2026), sekira pukul 10.30 WIB.
Kepada petugas, Indra Kurnia Silalahi mengungkapkan, dirinya berdomisili di Jalan Kemiri III, Nagori Lestari Indah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun dan petugas yang memeriksa telah menetapkan sebagai tersangka.
Kapolsek Gunung Malela, AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., pada Minggu (19/4/2026) menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut.
"Sekitar pukul 09.00 WIB, Kanit Reskrim IPDA B. Situngkir, SH, menerima laporan dan langsung melakukan penyelidikan bersama tim ke lokasi, " sebut AKP Hengky.
Satu setengah jam kemudian, lanjut Kapolsek Gunung Malela menjelaskan, petugas menemukan seorang pria dengan ciri-ciri sesuai laporan. Setelah dilakukan pemeriksaan identitas, petugas melakukan penggeledahan di lokasi penangkapan.
"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu kotak permen berwarna merah muda yang berisi enam plastik klip kecil berisi sabu. Selain itu, dari kantong celana kiri tersangka ditemukan satu plastik klip sedang yang dibungkus tisu putih berisi sabu, " jelas Kapolsek AKP Hengky.
Kemudian, dalam laporan tertulis disebutkan, total barang bukti narkotika yang diamankan memiliki berat bruto 2, 25 gram dan petugas juga menyita sejumlah barang lain, yaitu satu tas sandang merek Pushop berwarna abu-abu yang berisi uang tunai Rp 522.000.
Selain itu, sebuah dompet merk Menbense Classic berisi kartu ATM BCA, ATM Mandiri, dan kartu e-Tol e-Money, dua unit telepon genggam merek Samsung Galaxy, dua pengisi daya, tiga plastik klip kosong, serta dua alat sekop dari potongan pipet.
Kapolsek Gunung Malela menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui memperoleh narkotika tersebut dari Kota Medan dan selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun.
"Proses hukum lebih lanjut.terhadap terrsangka di Satnarkoba Polres Simalungun dan Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman pidana penjara, " imbuh Kapolsek Gunung Malela.
Kapolsek Gunung Malela juga menegaskan, bahwa pihaknya akan terus berkomitmen melakukan pemberantasan peredaran narkotika serta memburu para pelaku yang beraktivitas di wilayah hukum Polsek Gunung Malela.
"Kami akan terus meningkatkan upaya penindakan guna melindungi masyarakat dari bahaya narkotika, ” tutupnya. (rel)

Updates.