SIMALUNGUN - Kebersamaan tiga orang pria bersepakat pergi ke cafe dan ke tiganya berkendara dua unit seperti motor, Selasa (10/02/2026), sekira pukul 23.30 WIB. Ke tiganya menegak minuman beralkohol dan suasana berubah panas, hingga akhirnya terjadilah tragedi berdarah itu.
Informasi diperoleh, saat berada di Cafe, pelaku berinisial BS (42), tersulut emosi terhadap korban Chu Wen Lee Simanjuntak (37). Sedangkan, RS menjadi saksi, ketika pelaku BS meraih botol minuman, seketika menghantamkannya ke kepala korban.

Menurut, Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba dalam keterangan persnya menjelaskan, tragedi yang terjadi di Cafe milik Situmorang, Nagori Pulo Bayu, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, Rabu dinihari (11/02/2026), sekira pukul 01.30 WIB.
"Kronologi lengkap kasus yang terjadi di Kecamatan Huta Bayu Raja ini. Kasus yang bermula dari kesalahpahaman soal kunci motor ini berakhir tragis dengan korban ditemukan tewas di aliran sungai, " sebut AKP Verry Purba, Jumat (13/02/2026), sekira pukul 16.30 WIB.

AKP Verry Purba lebih lanjut mengatakan, informasi diperoleh personel Polsek Tanah Jawa langsung ditindaklanjuti dan hasil penyelidikan, BS terduga pelakunya. Kemudian, petugas menjemput BS saat berada di rumah dan langsung diamankan ke Polsek Tanah Jawa.
"Kerja cepat! Hanya dalam hitungan jam, personel Polsek Tanah Jawa Polres Simalungun berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku tindak pidana pembunuhan yang terjadi di sebuah cafe, " ujar Kasi Humas Polres Simalungun.
Selanjutnya, tragedi itu bermula dari kesalahpahaman soal kunci sepeda motor milik korban dan tubuh korban ditemukan di aliran sungai. Saat itu, korban bertanya dan meminta kunci sepeda motornya kepada pelaku.
"Padahal, kunci motor korban sejak awal ada pada korban sendiri, bukan pada pelaku. Kesalahpahaman inilah yang memicu kemarahan BS, " jelas AKP Verry.

Pelaku tersinggung dan langsung marah-marah, penuh emosi, lanjut Kasi Humas Polres Simalungun menerangkan, BS mengambil botol bir hitam yang isinya tinggal seperempat dari atas meja, lalu langsung memukulkan ke kepala korban.
"Botol itu dipukulkan sebanyak satu kali ke arah kepala bagian kiri korban, " ujar AKP Verry menjelaskan momen tragis tersebut.
Akibatnya, kepala korban mengeluarkan darah dan botol minuman pecah. Seketika, pemilik cafe berinisial JS melerai ke duanya. Kemudian, JS menyuruh korban pulang ke rumahnya. Namun, dalam kondisi berdarah, korban pergi mengendarai sepeda motornya dan kehilangan kesadaran.
"Hari Rabu pagi, sekira pukul 06.50 WIB, Unit Lantas Polsek Tanah Jawa menerima informasi adanya kecelakaan lalu lintas di jalan umum Huta III Pulo Bayu dan IPDA Okto Silitonga bersama Aipda Hengki Tambunan langsung menuju TKP sekitar pukul 08.00 WIB, " terang AKP Verry.
Saat di TKP, petugas menemukan satu unit sepeda motor jenis Revo BK 6160 LT warna hitam dalam kondisi rusak. Sementara, bagian depan sepeda motor berada di posisi bahu jalan, tepat di sisi parit. Petugas mendapati, bekas benturan di tebingan tanah serta serpihan kap sepeda motor.
"Yang mengejutkan, korban belum ditemukan saat itu. Baru pada pukul 16.00 WIB sore harinya, warga menemukan jasad korban di aliran Bondar Sipangan Bolon, Nagori Pulo Bayu. Kapolsek Tanah Jawa bersama anggota dan tim Inafis langsung mendatangi TKP kedua, " kata AKP Verry.

Lokasi langsung diamankan dan dilanjutkan dengan olah TKP, melakukan cek dan mencatat saksi-saksi. Kemudian, jasad korban dievakuasi dan dibawa ke RSUD Djasamen Saragih untuk keperluan outopsi yang hasilnya menyimpulkan, pendarahan bagian kepala akibat benturan benda keras.
"Dari hasil autopsi dan penyelidikan, tim ahli forensik dan berdasarkan simulasi serta keterangan yang diperoleh, ternyata setelah mengalami pemukulan, korban berkendara dan kehilangan kesadarannya, mengakibatkan korban jatuh di pinggiran persawahan, " jelasnya.
Kini, pelaku BS dalam pemeriksaan intensif dan korban diserahkan kepada pihak keluarga, disemayamkan di rumah duka untuk selanjutnya dimakamkan. Seluruh barang bukti telah diamankan dan Kasus ini telah dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor A/01/II/2026/Sek Tanah Jawa/Res Simalungun/Polda Sumut tertanggal 11 Februari 2026. (rel)

Updates.